Kampanye tanpa Arak-arakan

Pasangan calon gubernur tidak perlu melaporkan dana kampanye.

Jumat, 13 Juli 2012

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melarang pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang masuk bursa putaran kedua berkampanye di tempat terbuka. "Tidak ada arak-arakan, tidak ada kampanye terbuka yang menghimpun massa," kata Sumarno, Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Penghitungan Suara, di kantornya kemarin.

Menurut Sumarno, calon gubernur dan wakilnya hanya diperbolehkan melakukan dialog tertutup selama tiga hari, yakni pada 14-16 S

...

Berita Lainnya