KPU Upayakan Payung Hukum

Warga berusia 17 tahun pada hari pencoblosan tahap kedua akan didaftarkan.

Jumat, 13 Juli 2012

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tengah mengupayakan payung hukum untuk memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Lewat payung hukum ini, warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak masuk DPT pemilihan pada 11 Juli, dapat dimasukkan dalam DPT.

"Jika ada peraturannya, memungkinkan dibuka pendaftaran bagi para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT," kata Ketua Kelompok Kerj

...

Berita Lainnya