Vonis terhadap Danersih Dipertanyakan

"Seseorang yang membela diri tidak dapat dipidana."

Selasa, 3 Juli 2012

JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan mempertanyakan hukuman enam tahun penjara terhadap Danersih. Komisi menilai aparat penegak hukum tidak melihat kasus ini secara utuh. "Yang dilakukan Danersih adalah upaya pembelaan diri, bukan membunuh secara sengaja," kata Ketua Sub-Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati kemarin.

Danersih adalah ibu rumah tangga yang divonis bersalah karena membunuh suaminya, Muhamad Lukman. Peri

...

Berita Lainnya