Pembunuh Ibu-Anak Divonis 15 Tahun

Terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Jumat, 29 Juni 2012

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Rahmat Awafi, 25 tahun. Lelaki itu dinilai terbukti membunuh Hertati, 36 tahun, dan anaknya, Eryanita, 6 tahun. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ahmad Muzaini, menyatakan Rahmat tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Terdakwa melakukan tindakannya secara spontan,” kata Ahmad dalam persidangan.

Adapun terdakwa Krisbayudi d

...

Berita Lainnya