Pajak Tunjangan Guru Dari 15 ke 5 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keberatan atas pajak 15 persen yang dikenakan pada tunjangan guru di Jakarta.

Jumat, 26 November 2004

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keberatan atas pajak 15 persen yang dikenakan pada tunjangan guru di Jakarta. Karena itu, pemerintah DKI mengusulkan pengurangan pajak menjadi 5 persen.Kepala Dinas Pendidikan Dasar Pemerintah DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan, selama ini pemerintah DKI menetapkan tunjangan sekitar Rp 700-900 ribu untuk guru di Jakarta. Potongan pajak 15 persen itu, kata Sylviana, sangat memberatkan guru. "Apalagi ada ...

Berita Lainnya