Polisi Ringkus Empat Pengeroyok Evan

Rabu, 13 Juni 2012

JAKARTA -- Polisi menangkap empat tersangka yang diduga mengeroyok Evan Mulyadi (bukan Effan Mulyadi seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya), 16 tahun. Mereka adalah HS alias A, 16 tahun, BEP (15), Ridwan alias Adam (20), dan M. Fajar (19).

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengatakan tersangka ditangkap secara terpisah. "Fajar diringkus di Pasar Pramuka karena dia bekerja sebagai t

...

Berita Lainnya