Kasus Pembunuhan Amanda Mulai Disidangkan

Pengadilan Negeri Cibinong kemarin menyidangkan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trisakti, Amanda Devina, dengan terdakwa Ronald Johanes Rosman Aroen.

Rabu, 24 November 2004

DEPOK - Pengadilan Negeri Cibinong kemarin menyidangkan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trisakti, Amanda Devina, dengan terdakwa Ronald Johanes Rosman Aroen. Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Tomy Sepontana dari Kejaksaan Negeri Depok.Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Cibinong sempat dipadati puluhan pengunjung, termasuk wartawan media, baik cetak maupun elektronik. Tampak pula orangtu...

Berita Lainnya