Jamsostek Berikan Santunan Korban Sukhoi

Minggu, 20 Mei 2012

JAKARTA - PT Jamsostek akan memberikan santunan sebesar Rp 7,5 miliar kepada ahli waris 12 orang korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100. "Ke-12 korban itu telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek untuk kecelakaan kerja yang didaftarkan oleh perusahaannya," kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, 12 korban itu merupakan karyawan PT Dirgantara Indonesia, Indonesia Air Transport, Sky Aviation, Air Maleo, Pelit

...

Berita Lainnya