MENJELANG PILKADA
Panwaslu Peringatkan PNS

Ancaman berlaku resmi per 1 Mei lalu.

Rabu, 9 Mei 2012

JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta memperingatkan para pegawai negeri agar netral dalam proses pemilihan yang segera akan digelar. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 116 ayat 4 undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mereka yang tak netral bisa dijatuhi hukuman pidana.

Sebelumnya, dalam pasal tersebut terdapat kesalahan pasal rujukan untuk mengikat

...

Berita Lainnya