Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Livia

Para terdakwa menerima putusan hakim.

Rabu, 25 April 2012

JAKARTA -- Hakim memvonis Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (19), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22) dengan penjara seumur hidup. Keempat terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia Pavita Soelistyo, mahasiswi berusia 21 tahun.

Inilah ujung dari proses hukum atas kasus memilukan yang dialami Livia, yang dijebak di dalam angkutan kota pada tengah hari bolong, Agustus tahun lalu. Livia, yang mencegat angk

...

Berita Lainnya