Terdakwa Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 4 April 2012

JAKARTA – Empat terdakwa kasus pembunuhan Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Jakarta, membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia kemarin. Para terdakwa itu adalah Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (20), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22). ”Para terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan membunuh korban (secara terencana)," kata pengacara empat terdakwa, Restu Sri Utomo, saat membacakan pleidoi ali

...

Berita Lainnya