Keluarga Irzen Akan Ajukan Banding

"Masak perbuatan tidak menyenangkan bisa membuat orang mati."

Sabtu, 3 Maret 2012

JAKARTA - Pengacara keluarga Irzen Octa, O.C. Kaligis, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis bebas dua orang dari lima terdakwa dalam kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank. Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris, dihukum 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Menurut Kalig

...

Berita Lainnya