UU Pencucian Uang untuk Dhana

Ia diduga memiliki KTP palsu.

Minggu, 26 Februari 2012

JAKARTA - Sejumlah pengamat menyarankan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk pegawai Pajak, Dhana Widyatmika. "Agar lebih mudah mengusutnya," kata pengamat pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kemarin.

Dhana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C, diketahui memiliki rekening jumbo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan Dhana diduga kuat melakukan korupsi.

Bersama istrinya,

...

Berita Lainnya