Hakim Kasus Rasmiah Pernah Tangani Perkara Prita

Kamis, 2 Februari 2012

JAKARTA -- Lembaga bantuan hukum Mawar Saron berencana melaporkan hakim-hakim di Mahkamah Agung yang telah memvonis Rasmiah alias Rasminah bersalah. Nenek berusia 54 tahun itu dipidana 4 bulan 10 hari--sesuai dengan masa tahanan yang pernah dijalaninya--karena mencuri beberapa piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram daging sapi milik majikannya. Dua di antara hakim agung yang menghukum Rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharuddin,

...

Berita Lainnya