Afriyani Dikenai Pasal Pembunuhan yang Disengaja

“Polisi harus hati-hati.”

Rabu, 1 Februari 2012

JAKARTA -- Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kemarin.

Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jal

...

Berita Lainnya