Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

Kamis, 17 November 2011

JAKARTA - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan warga yang nekat membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta akan terkena sanksi pidana. "Kami telah selesai menyusun Rancangan Perda Pengelolaan Sampah," kata Eko ketika dihubungi kemarin. Dalam rancangan perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur adanya sanksi pidana bagi warga yang buang sampah sembarangan.

"Raperda itu mengatur bahwa warga yang membuang sampah ke

...

Berita Lainnya