Perusak KRL Divonis satu Tahun Penjara

"Kami akan banding."

Rabu, 26 Oktober 2011

JAKARTA -- Para pelaku perusakan kereta rel listrik di Stasiun Jakarta Kota pada Juni lalu divonis penjara selama 1 tahun. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Martinus Balla menyatakan kelima terdakwa, masing-masing Febri Ariyanto, Ahmad Syarif Afandi, Imam Pratikto, Latif Setiono, dan Sarwani Sandy, terbukti bersalah telah melakukan perusakan. "Terdakwa telah melanggar Kitab Undang

...

Berita Lainnya