Pernikahan Icha 'Istri Palsu' Dibatalkan

"Pernikahan keduanya melanggar undang-undang."

Rabu, 26 Oktober 2011

BEKASI -- Pengadilan Agama Kota Bekasi membatalkan pernikahan sesama jenis antara Muhamad Umar dan Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani atau Icha.

Akta nikah pasangan suami-istri sebagai surat otentik dinilai batal demi hukum. "Pengadilan Agama sudah memutuskan dan kami menunggu salinan putusan pembatalan itu," kata Ely Rachmawati, Kepala Seksi Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bekasi, kepada wartawan di Bekasi kema

...

Berita Lainnya