KILAS
Cicit Soeharto Dituntut Satu Tahun Penjara
Selasa, 16 Agustus 2011
JAKARTA -- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jaksa penuntut umum Trimo menyatakan putri Ari Sigit itu terbukti sah secara hukum menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Urine terdakwa positif mengandu
...