Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2011

JAKARTA -- Perancang busana kondang Adjie Notonegoro divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Adjie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dalam perkara pengadaan seragam Bank Rakyat Indonesia.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan,” kata ketua majelis hakim, Yonisman.

Hukuman itu lebih ringan delapan bulan dar

...

Berita Lainnya