Wakil Wali Kota Bogor Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kalau dianggap melanggar, Gubernur juga terseret karena menyetujuinya."

Sabtu, 30 Juli 2011

BANDUNG - Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat dituntut empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin, jaksa menilai Ahmad terbukti korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2002 hingga merugikan negara sekitar Rp 6 miliar.

Saat itu, hampir sepuluh tahun lalu, Ahmad duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

...

Berita Lainnya