Selly Diganjar 11 Bulan Penjara

Terbukti sah melakukan penipuan.

Rabu, 27 Juli 2011

BOGOR--Terdakwa perkara penipuan melalui jejaring sosial, Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher, 26 tahun, diganjar hukuman 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, kemarin. Selly juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta terdakwa dipenjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara

...

Berita Lainnya