Prita Tak Perlu Mendekam di Penjara

Selasa, 12 Juli 2011

JAKARTA - Prita Mulyasari tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Sebab, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dan masa percobaan satu tahun. Menurut anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, dengan putusan itu ibu tiga anak tersebut tidak akan ditahan untuk menjalani hukumannya. "Tapi Prita harus berkelakuan baik selama satu tahun," kata Salman saat dihubungi kemarin.

Dia mengatakan MA memutuskan me

...

Berita Lainnya