Bekas Kepala PT Pos Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pembayaran fiktif hingga Rp 0,5 miliar.

Rabu, 6 Juli 2011

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Kepala PT Pos Jakarta Barat Abdul Ma'aruf selama dua tahun penjara. Ma'aruf dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi dengan menjalankan serangkaian pembayaran fiktif biaya eksternal pelanggan korporat sepanjang 2005-2006.

Selain mendapat vonis tersebut, Ma'aruf masih harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan mengganti sisa kerugian negara yang disebabkannya s

...

Berita Lainnya