40 Persen Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan

Rabu, 6 Juli 2011

JAKARTA - Sebanyak 40 persen tempat hiburan di DKI Jakarta wajib tutup selama Ramadan 1432 H. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata. "Yang berada di hotel berbintang tetap boleh buka," kata Arie kemarin.

Kedua peraturan tersebut mengatur usaha klub malam, disko

...

Berita Lainnya