Terdakwa Narkotik Seludupkan Putau ke Penjara

Jumat, 24 Juni 2011

JAKARTA Seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba tertangkap tangan menyelundupkan putau seberat 4 gram ke ruang tahanan Cipinang. Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil dan disematkan di sebatang rokok kretek.

"Kami juga menemukan alat suntik di dalam lipatan bawah celananya," kata Kepala Keamanan Rumah Tahanan Cipinang Ponika Afandi kemarin.

Menurut Ponika, terdakwa itu bernama Teddy Setiawan. Dia ditahan dalam kasus kepemilikan sabu-s

...

Berita Lainnya