DKI Ubah Pola Pembatasan Truk

Jumat, 27 Mei 2011

JAKARTA -- Kesepakatan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kementerian Perhubungan terkait dengan operasionalisasi truk di ruas tol dalam kota Jakarta. Truk dan angkutan berat tidak lagi dilarang melintas pada pukul 05.00-22.00 WIB. Larangan selama sepanjang hari itu diubah menjadi pagi dan sore hari saja.

"Hari ini mereka sudah menandatangani perjanjian untuk mengatur kembali jam buka-tutup," kata Menteri

...

Berita Lainnya