Pengadilan Didesak Percepat Sidang Anak di Bawah Umur
Kamis, 5 Mei 2011
JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempercepat sidang perkara pencurian dengan tersangka DS, yang masih di bawah umur. "Kasus sudah tidak bisa dihentikan sehingga sidang harus dilakukan cepat," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kemarin. Menurut dia, hal itu dimungkinkan secara hukum pidana.
DS diadili karena dituduh mengambil kartu perdana operator seluler senilai R
...