KILAS
Kasus Penganiayaan Junior Paskibra Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 4 Mei 2011

TANGERANG -- Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Dayang Cantika, 15 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 PGRI Jalumpang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

"Berkas perkara masih menunggu untuk dilengkapi," kata Kepala Kepolisian Sektor Tigaraksa Ajun Komisaris Amin Abdullah. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni senior Paskibra Dayang. Mereka tidak ditahan karena kooperatif.

Dayan

...

Berita Lainnya