Terbukti Memeras, Polisi Dihukum 21 Hari Bui

Bisa diajukan pidana umum.

Jumat, 8 April 2011

TANGERANG - Majelis sidang pelanggaran disiplin hanya menjatuhkan hukuman 21 hari penjara kepada Ajun Komisaris Budiwan dan empat anak buahnya. Mereka dinyatakan bersalah telah meminta uang Rp 100 juta kepada keluarga korban penangkapan kasus narkoba.

Pemimpin sidang, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Tavip Yulianto, mengatakan tindakan kelima polisi itu dianggap khilaf. "Karena perwiranya memberikan contoh seperti i

...

Berita Lainnya