KILAS
Baru 27 Minimarket yang Menyalahi Aturan

Selasa, 29 Maret 2011

JAKARTA -- Verifikasi data minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 dan Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 belum juga selesai dilakukan. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, berdasarkan data sementara, minimarket yang melanggar jarak minimal dengan pasar lingkungan ada 27, yang jaraknya cuma 100 meter dari pasar. "Ke-27 minimarket ini akan ditutup," katanya di balai kota kemarin.

Selain itu, Fauzi mengatakan bahwa pi

...

Berita Lainnya