Jalan Layang Antasari Dituding Melanggar RTRW

Selasa, 15 Maret 2011

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Jakarta menilai pembangunan jalan layang non-tol Antasari-Blok M telah melanggar aturan. Pasalnya, pembangunan itu dituding tidak dirancang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku hingga sekarang. "Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) untuk pembangunan tersebut juga tidak ada," ujar Irvan Pulungan, peneliti Lemb

...

Berita Lainnya