Pembunuh Jefri Divonis 15 Tahun Penjara

Tak terbukti menculik.

Jumat, 4 Maret 2011

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Muhammad Sangsang, 25 tahun, terbukti sebagai pembunuh Jefri Adriansyah, 9 tahun. Majelis mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Sangsang dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan hukuman kurungan penjara 15 tahun," kata ketua majelis hakim Encep Yuliadi kemarin. Putusan tersebut langsung disambut tepuk tangan puluhan peserta sidang yang merupa

...

Berita Lainnya