Tak Tertibkan Minimarket, Gubernur Diancam Digugat LBH
Pos pengaduan didirikan untuk menampung aspirasi pedagang pasar tradisional.
Senin, 28 Februari 2011
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menertibkan minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar. Jika DKI tidak kunjung menegakkan Perda itu, LBH Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke pengadilan.
Pihak yang akan digugat adalah Gubernur DKI, semua walikota di Jakarta, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha,
...