Pengusaha Laundry Didenda Rp 15 Juta

Jumat, 18 Februari 2011

JAKARTA - Empat pengusaha laundry di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, divonis hukuman masing-masing denda Rp 15 juta subsider 4 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya juga memuat tentang pelanggaran tertib lingkungan," kata hakim ketua, Kemal Tampubolon.

Keempatnya adalah Dede S

...

Berita Lainnya