Kasus Mutilasi Ciracas Disidangkan

Muryani mengakui pembunuhan yang dilakukannya.

Selasa, 8 Februari 2011

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus mutilasi di Ciracas, Jakarta Timur, menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Muryani dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. "Ancamannya hukuman mati," ujar jaksa penuntut umum, Prinuka.

Selama sidang, Muryani tampak tertunduk layu. Muryani yang datang dengan kemeja putih itu mengaku dapat memahami dakwaan tersebut. Namun ia menyerahkan proses pembelaan kepada tim penga

...

Berita Lainnya