Ancaman Hukum bagi Pencabul Murid Dinilai Ringan

Sabtu, 29 Januari 2011

JAKARTA - Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan menyesalkan pasal yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka pencabulan anak, Yayat Priyatna, yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Padahal ada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang juga mengatur hal yang sama, tapi lebih baru," kata Koordinator Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan Hasreiza kepada Tempo kemarin. Reiza menuturkan, pelaku bisa terkena ancaman hingga 1

...

Berita Lainnya