Polisi Penganiaya Wartawan Akan Disidang

Rabu, 5 Januari 2011

JAKARTA -- Inspektur Satu A, polisi lalu lintas yang berseteru dengan Pemimpin Redaksi Lampu Hijau Idham Kurniawan, akan menjalani sidang disiplin di Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kasusnya sedang diproses di Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan)," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di kantornya kemarin.

Baharudin menjelaskan, Idham awalnya melaporkan Iptu A atas tindak pidana penganiayaan, pasal 352 Kitab Undang-Und

...

Berita Lainnya