Sidang Kasus HKBP Ajukan 25 Saksi Korban

Senin, 3 Januari 2011

BEKASI - Jaksa penuntut umum kasus kekerasan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah akan mengajukan sekitar 25 saksi memberatkan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Ali Mukartono mengatakan tim jaksa akan mengajukan saksi dari pihak korban. "Puluhan saksi itu akan memberikan keterangan untuk semua terdakwa," kata Ali kemarin.

Sidang dilakukan ter

...

Berita Lainnya