Empat Terdakwa Blowfish Divonis 8 Tahun
Selasa, 21 Desember 2010
JAKARTA -- Empat terdakwa kasus kekerasan di kafe Blowfish, Bernardus Malelak, 27 tahun, Kanor Lolo (30), Rando Lili (25), dan David Too (32) divonis masing-masing delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim menilai, alibi keempat terdakwa, yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan tidak berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa itu terjadi, tidak bisa dibuktikan.
"Kuas
...