Rasmiah Lapor Balik Majikannya

Selasa, 21 Desember 2010

JAKARTA -- Rasmiah, terdakwa kasus pencurian piring dan buntut sapi, melaporkan balik majikannya, Siti Aisyah Sukarnoputri, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. "Kami laporkan karena memberikan keterangan palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik, dan fitnah," kata pengacara Rasmiah, Maju Posko Simbolon, dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

Maju mengatakan majikan kliennya, Rasmiah, telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidan

...

Berita Lainnya