Batas Akhir Pemutihan Akta Kelahiran 31 Desember

Senin, 20 Desember 2010

TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran, khususnya kelahiran di bawah tahun 2006 tanpa melalui proses pengadilan negeri.

Batas akhir pemutihan akta kelahiran itu sampai 31 Desember 2010. Setelah tanggal itu, pengurusan akta kelahiran akan kembali seperti biasanya, yakni melalui penetapan pengadilan negeri.

Kepala Bidang

...

Berita Lainnya