Sebanyak 39 Jenis Hiburan Akan Kena Pajak

Pajak hotel dan fasilitas hiburan di dalamnya akan dipisah.

Senin, 20 Desember 2010

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak hiburan terhadap 39 jenis hiburan. Besar pajak yang dikenakan berbeda pada masing-masing jenis hiburan. Pajak ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011. "Pajak ini memang sudah ada sebelumnya, tapi ada beberapa perbedaan. Potensi pajak diperkirakan mencapai Rp 330 miliar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi kemarin.

Menurut Iwan, perbedaan dari implemen

...

Berita Lainnya