SUSAHNYA MENGHALAU PEROKOK DI JAKARTA

Bisa dilaporkan dengan mengakses situs Peduli Jakarta.

Jumat, 17 Desember 2010

JAKARTA -- Warga Jakarta dapat bertindak aktif sebagai pengawas pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Warga yang melihat pelanggaran dapat memasukkan laporannya dengan mengakses laman www.pedulijakarta.com.

"Setiap kali Anda melihat orang merokok di dalam kantor atau gedung, gunakan internet di telepon genggam atau komputer dan klik www.pedulijakarta.com," ujar Ridwan Pandjaitan, Kepala Bidang Penegakan H

...

Berita Lainnya