Revisi Pajak Warteg Selesai Akhir Tahun

DPRD DKI Jakarta mengkaji empat solusi.

Kamis, 9 Desember 2010

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menjanjikan revisi Rencana Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran, atau yang dikenal pajak warung Tegal, selesai pada akhir 2010. Rencananya, pada 1 Januari 2011, beleid tersebut dapat diberlakukan.

"Kami menunggu surat kajian ulang yang ditandatangani oleh Gubernur. Sambil menunggu, kami sudah jalan pengkajiannya," kata Ketua Badan Legislasi Daerah Triwisaksana kemarin.

Dewan, menurut Sani, beg

...

Berita Lainnya