Polisi Akan Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas

Hati-hati bagi mereka yang sering terkena sanksi tilang.

Jumat, 3 Desember 2010

JAKARTA -- Polisi siap menerapkan peraturan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) milik para pelanggar lalu lintas. "Peraturan pelaksananya sudah hampir selesai digodok di DPRD," kata Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Royke Lumowa di Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.

Royke mengatakan pencabutan SIM berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 89 ayat 2 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Ind

...

Berita Lainnya