Batas Omzet Obyek Pajak Usaha Boga Dikaji Ulang

Rencana penerapan pajak terhadap warung Tegal (warteg) dinilai tidak rasional.

Jumat, 3 Desember 2010

JAKARTA -- DPRD DKI akan merumuskan kembali batas omzet usaha jasa boga yang tepat untuk dijadikan obyek pajak restoran. Dewan juga akan meminta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang akan diberlakukan terhadap semua jasa boga di Jakarta pada 1 Januari 2011 ditunda. Hal ini dilakukan sehubungan dengan protes rencana pemberlakuan pajak restoran terhadap seluruh jenis usaha jasa boga yang beromz

...

Berita Lainnya