Pajak Warung Tegal Targetkan Rp 50 Miliar

"Kan mereka sudah diberi peluang usaha di Jakarta."

Kamis, 2 Desember 2010

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung Tegal yang ada di Jakarta. Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2011.

"Kami tidak melihat itu formal atau informal. Kategorinya, pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun, termasuk warung Tegal, rumah makan Padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayan

...

Berita Lainnya