MAHKAMAH KONSTITUSI MENANGKAN NUR MAHMUDI
Pemohon mengancam akan memidanakan komisi pemilihan umum daerah jika melaksanakan putusan.
Jumat, 26 November 2010
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilkada Kota Madya Depok yang diajukan oleh ketiga pasangan calon wali kota lain, yaitu Badrul-Agus, Yuyun-Pradi, dan pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat. Mahkamah menilai, keberatan pemohon sangat mengada-ada dan sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat." Karena itu, majelis hakim menolak dan atau tidak menerima keberatan pemohon secara keseluruhan." Ketua Mahkamah Konsti
...