Nenek Rasmiah Dituntut Lima Bulan Bui

Saksi dari kepolisian memberi pernyataan yang berbeda dengan pelapor.

Kamis, 25 November 2010

TANGERANG -- Jaksa penuntut, Riyadi, menuntut terdakwa pencurian piring dan sup buntut sapi, Rasmiah alias Rasminah binti Rawan, 54 tahun, dengan hukuman lima bulan kurungan penjara kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa menyatakan Rasmiah bersalah karena telah melanggar pasal pencurian. "Terdakwa terbukti mengambil barang tanpa izin majikannya," kata jaksa Riyadi dalam tuntutannya. Barang-barang yang dicuri oleh Rasmiah dari Siti Aisyah Mar

...

Berita Lainnya